Kebanyakan artikel disini adalah karya Al-Marhoum Tuan Guru Syeikh Wan Mohd Shaghir Abdullah R.A cucunda kepada Tuan Guru Syeikh Ahmad Al-Fathanie, juga dari akhbar2 nasional yang lain dan laman2 web yang bertebaran di alam maya juga disaduri macam2 hikayat,riwayat,kaifiat dan khasiat keemasan saya himpun dan susun sebagai koleksi peribadi dan bagi tatapan dan santapan rohani buat teman-teman yang sudi...himpunan artikel2 terbaru saya sekarang lebih muyul kepada informasi kesihatan ala muslim-jawi kearaban..... dan saya mula berjinak2 dengan jualan secara online produk kesihatan muslim, khasnya peralatan bekam (Set cawan, jarum dan pen bekam) dan khidmat pembekaman, Sudi-sudilah ziarah dan sudikan tinggal komentar anda. TQ

Ahad

TERAPI BEKAM @ HIJAMAH DAN RAHSIANYA (3)

Bekam Antara Shartat(pisau) dan Tusukan(lancet) 


Apakah berbekam dengan alat modern blood lancet (tusukan) tak sesuai dengan sunnah?” Bagaimana penjelasan syar’inya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu difahamkan terlebih dahulu beberapa potong hadits yang berhubungan dengan bekam, diantaranya :

Pisau atau lancet.? Dua2 boleh mengikut kondisi pesakit.
Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Terapi pengubatan itu ada tiga cara, yaitu; shartat bekam, minum madu dan kayy (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kayy.” (HR. Bukhari, no : 5680 ).

 Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :

  إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

baca lagi.....
“Apabila ada kebaikan dalam pengubatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan bekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kayy.” (HR. Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).

Dua hadits di atas dan hadits-hadits yang lain, semuanya menyebutkan dengan kata syarthotu (sayatan ), dan tak ditemukan kata “ tusukan “ atau “suntikan” satupun dalam hadits-hadits di atas. 

F. Makna Syarthoh

Kata Syartoh berasal dari rangkaian tiga huruf : syin, ra’ dan tho’, yang mempunyai erti tanda atau sesuatu yang terjadi pertama kali. Surthoh dipakai untuk menyebut pengawal keselamatan, contoh polis karena menggunakan tanda-tanda khusus (seragam ) ketika bertugas. ( Ibnu al Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331). Syarith dipakai untuk menyebut pita-pita kaset, karena di dalamnya ada tanda-tanda tertentu sehingga boleh mengeluarkan suara jika dihidupkan. Asyrath As Saa’ah, dipakai untuk menyebut tanda-tanda hari kiamat atau boleh diertikan kejadian-kejadian yang mengawal datangnya hari kiamat.

Dari keterangan di atas, maka kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah dalam hadits di atas boleh diertikan sayatan bekam, karena sayatan merupakan tanda dari adanya praktik bekam pada tempat sayatan tadi, atau dikatakan bahwa sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum dimulai proses berbekam.

Al Mula Ali Al Qari’ di dalam buku Mirqah al Mafatih ( 13/258 ) menyebutkan bahwa Asy Syartah adalah memukul tempat yang dibekam agar keluar darinya darah, maksudnya di sini adalah asy-syaq (membelah/menyayat).

G. Mihjam (alat) atau Mahjam (tempat)?

Bekam dalam bahasa Arabnya adalah al Hijamah yang berasal dari kata Al Hajmu artinya menyedot. Dari sudut bahasa pula dikatakan : Hajama ash-Shobiyu tsadya ummihi, artinya bayi itu menyedot susu ibunya.

Tetapi para ulama berbeza pendapat di dalam mengeja bunyi hadits di atas, apakah dibaca Mihjam (dengan kasrah ) yang berarti alat bekam atau Mahjam ( dengan fathah ) yang berarti tempat yang dibekam.

Berkata Al Hafidz Al Munawi : Maksud dari kata “Syarthotu Mahjam“ adalah mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “asy syartah “ adalah menyayat tempat yang dibekam untuk mengeluarkan darah. Adapun kata “Mahjam“ (dengan fathah) adalah tempat yang dibekam. Disebut secara khusus “ bekam “, karena kebanyakan pengubatan yang disertai pengeluaran darah dari tubuh, rata-rata menggunakan metode bekam. (Al Munawi, At Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh, Maktabah Imam Syafi’I, 1988 : 1/ 756 )

Di dalam buku Faidhul Qadir ( 3/41 ), beliau menyebutkan bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah botol yang dipakai oleh orang yang membekam yang di dalamnya akan terkumpul darah. Adapun al Mahjam (dengan fathah) adalah tempat sakit yang ingin dibekam, dan inilah yang dimaksud dalam hadits di atas.

Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathu al Bari ( 10/141 ) mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam“ dengan mengkasrahkan huruf mim, yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam Suyuti di dalam buku ad-Dibaj ‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan bahwa Syarthotu Mihjam adalah besi yang dipakai untuk menyayat bagian yang dibekam agar darah bisa keluar. Hal sama juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam bukunya al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya At Turats : 14 /197

Kesimpulannya bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan menampung darah, tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pisau untuk menyayat tempat yang dibekam.

H. Kenapa menggunakan sayatan ?

Sayatan di dalam bekam dimaksudkan agar darah yang kotor (blood letting) dapat dikeluarkan. Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam dalam sabdaNya menyebut perkataan sayatan, dan itu merupakan cara berbekam yang paling populer dikalangan masyarakat dan ternyata juga adalah cara yang paling baik dan ideal secara umum.

Cara sayatan dalam berbekam mempunyai beberapa keunggulan dibanding cara cara lain, diantaranya

1) Lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam, karena beliau mengajarinya sedemikian.
2) Luka sayatan menimbulkan luka yang pinggirnya tajam tapi merata, di samping itu luka di dalamnya lebih sempit atau kecil dibanding dengan luka di permukaan. Luka jenis ini lebih mudah sembuh dan kembali normal.
3) Luka sayatan hanya mengenai pembuluh darah kecil, sehingga darah yang keluar adalah darah kapiler. Oleh karenanya dianjurkan untuk menyayat ringan saja dengan kedalaman kira-kira 0,1 mm, yaitu sayatan yang tidak mencapai pembuluh darah arteri maupun vena.

Jika berbekam dengan menggunakan cara tusukan benda tajam, kadang akan menimbulkan beberapa efek, diantaranya :

1) Jika menggunakan jarum rendah mutunya (mudah bengkok/patah) lebih rentan ketika digunakan untuk menusuk daerah yang mau dibekam, jika jarum terlalu kecil dan patah, tentunya sulit untuk diambil.
2) Luka tusukan pada kulit menyebabkan lubang pada permukaan kulit, lubang tersebut lebih kecil ukurannya dibanding dengan lubang yang di dalam kulit.
3) Luka tusuk juga menyebabkan luka yang lebih dalam pada organ-organ atau pada pembuluh darah. (buku Sembuh Dengan Satu Titik, hlm : 112 )
......."Maka tidaklah menjadi kesalahan bagi para pembekam untuk menggunakan teknik lain yang sesuai dengan keadaan masa dan pesakit itu sendiri, kerana tak semua pesakit yang dapat menerima bekam secara sayatan, bahkan ada bagian-bagian tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk disayat, dan justru itu harus menggunakan lanset atau ditusuk"......
I. Bolehkah Menggunakan Selain Sayatan ?

Sebagaimana disebut di atas, bahwa hadits Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam di atas menunjukan berbekam dengan menggunakan cara yang paling baik dan ideal secara umum.
Tetapi cara ini bukanlah satu-satunya yang boleh digunakan. Karena pernyataan Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban, atau kita katakan bahwa cara sayatan di dalam berbekam adalah cara yang popular pada masyarakat ketika itu, sementara ia masih membuka peluang bagi cara cara lain.

Maka tidaklah menjadi kesalahan bagi para pembekam untuk menggunakan teknik lain yang sesuai dengan keadaan masa dan pesakit itu sendiri, kerana tak semua pesakit yang dapat menerima bekam secara sayatan, bahkan ada bagian-bagian tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk disayat, dan justru itu harus menggunakan lanset atau ditusuk. Ada juga pesakit yang merasa ketakutan dan trauma dengan alat-alat sayat seperti pisau bedah dan sejenisnya, sehingga mau tak mau cara lanset yang dipilih.

Ada pada keadaan tertentu, cara berbekam dengan sayatan tak dicadangkan, umpamanya pada pesakit penderita dehidrasi, atau kekurangan cairan. (Syihab Badri, Bekam Sunnah Nabi, hlm : 77 ) Cara bekam tanpa sayatan ini juga boleh dilakukan untuk menghilangkan rasa ngeri, melenturkan otot-otot pada punggung dan badan bahagian belakang, serta bagus juga untuk membuang angin.

Kesimpulannya, bahwa bekam dengan cara sayatan memang disunnahkan dan banyak memberikan manfaat yang positif, tapi ada juga bekam dengan cara lain yang bermanfaat bagi penyakit tertentu. Semuanya insya Allah dibolehkan dan dianjurkan selama tujuannya adalah meringankan beban pesakit

Antara lancet dan pisau mengikut muhibmahbub :) ....

Menurut guru saya, pada masa sekarang metod penggunaan pen bekam dengan lancet yang sesuai dan khas untuk perawatan bekam lebih efektif dan praktikal berbanding pisau yang memerlukan kemahiran yang tinggi bagi mengelakkan kesan sampingan dan terlebih torehan. 

Lancet yang saya gunakan adalah jarum khas yang berbentuk tajam melebar dipangkalnya untuk bukaan serata dan seakan-akan goresan pisau, bukan jarum blood test tajam meruncing yang hanya menosok kedalam kulit tanpa bukaan. Penggunaan pen bekam high speed dengan jarum bekam khas amat sesuai untuk mengurangkan rasa perit ketika ditosok pesakit.

J. WAKTU DAN TARIKH YANG DISUNNAHKAN BERBEKAM DARAH

1. 13,15,17,19 atau 21hb kalendar islam pada setiap bulan kerana pada masa itu darah kotor berkumpul maksimum dalam badan.

2. Berbekam sebulan sekali kerana para sahabat nabi melakukan sedemikian.

3. Berbekam pada sebelah pagi dan jangan mengambil sebarang makanan dahulu.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra. Nabi saw, bersabda,"Barang siapa yang berbekam pada tanggal 17, 19, 21 bulan Hijriyah itu ia adalah hari-hari yang menyembuhkan segala macam penyakit."

 Ibnu Sina dalam kitabnya "Al-Qununfii Thibb" menerangkan waktu yang paling baik untuk berbekam yaitu pada waktu tengah hari antara jam dua sampai jam tiga petang karena waktu itu saluran darah sedang mengembang dan darah yang mengandung toxik (racun) sangat sesuai untuk dikeluarkan.


Tiada ulasan: